Membayar Hutang Dengan Mata Uang Lain
MEMBAYAR HUTANG DENGAN MATA UANG LAIN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh melunasi hutang dengan mata uang lain setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak? Misalnya, seseorang meminjam sekian riyal yang harus dibayar dengan sekian dinar setelah sama-sama memantau nilai tukar masing-masing uang.
Jawaban
Jika kenyataan yang ada mempersyaratkan hal seperti yang disebutkan di atas, maka hal itu haram dilakukan karena ia menukarkan mata uang itu pada masa yang akan dating. Sementara yang dibolehkan adalah jika hal itu dilakukan seketka di tempat akad.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Pertanyaan ke-1 dari Fatwa No. 8924]
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah meminjam dana senilai 20.000 rupe Pakistan dari saudara saya. Jumlah tersebut pada saat itu sama dengan 7000 riyal Saudi misalnya. Sekarang saya bermaksud untuk mengembalikan dana tersebut kepadanya, dan dana 20.000 rupe Pakistan sekarang ini sama dengan 2000 riyal Saudi. Apakah saya mengembalikan dana tersebut dengan riyal Saudi (2000 riyal) ataukah saya harus mengembalikan kepadanya senilai 7000 riyal sesuai dengan nilai tukarnya pada waktu pinjam meminjam, ataukah saya harus mengembalikannya dengan rupe Pakistan seperti pada saat saya meminjam darinya?
Jawaban
Anda harus mengembalikan dana yang anda pinjam dari saudara anda tersebut dengan mata uang yang sama seperti pada waktu anda meminjam, baik nilai tukarnya bertambah maupun berkurang dibandingkan dengan nilai tukar mata uang lainnya. Dengan demikian, anda harus mengembalikan 20.000 rupe Pakistan kepadanya seperti yang anda pinjam semula tanpa memberikan tambahan maupun melakukan pengurangan.
Namun demikian, anda juga boleh mengembalikannnya dalam bentuk mata uang Saudi maupun yang lainnya dengan syarat serah terima dilakukan di tempat. Hal itu berdasarkan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seseorang yang bertanya kepada beliau, bahwa dia pernah menjual dirham dan mengambil dinar, dan dia menjual dinar dan mengambil dirham, maka beliau pun bersabda.
لأ بأ س أن تأ خذها بسعر يو مها ما لم تفتر قا وبينكما شىء
“Tidak ada larangan bagimu untuk mengambilnya dengan nilai tukar pada hari itu selama kalian belum berpisah dan di antara kalian terdapat sesuatu” [1]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Pertanyaan no. 19785]
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa No. 8924 dan Pertanyaan no. 19785, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
________
Footnotes
[1]. HR Abu Dawud no. 3354, Ahmad II/506 no. 6247. Dan didhaifkan oleh Al-Albani (pen).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2076-membayar-hutang-dengan-mata-uang-lain.html